"Misalnya, jika produsen menggunakan aplikasi SIMIRAH, produsen CPO melaporkan pengiriman saat CPO keluar pabrik, kemudian produsen migor melaporkan penerimaan CPO ke pabrik migornya," tambahnya.
Nantinya, Produsen migor melaporkan pengirimannya ke distributor dan distributor melaporkan pengirimannya ke pengecer. Adapun di tingkat konsumen, MGCR dapat dibeli dengan menunjukkan KTP maksimal dua liter per hari.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan mencatat, terjadi penurunan harga migor curah sebesar 4,05 persen pada 6 Juni 2022 dibandingkan sehari sebelum kebijakan pelarangan ekspor CPO (27 April 2022) dari Rp 17.300 per liter menjadi Rp 16.600 per liter. (Nitis)