ADVERTISEMENT

Dukung Program Minyak Goreng Curah Rakyat, Cakupan SIMIRAH Diperluas

Sabtu, 11 Juni 2022 11:12 WIB

Share
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika.(Humas Kemenperin)
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika.(Humas Kemenperin)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memperluas cakupan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dikembangkan Kementerian Perindustrian untuk mendukung program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). 

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan Perluasan cakupan SIMIRAH akan meliputi produsen crude palm oil (CPO), produsen minyak goreng sawit, distributor, pengecer, sampai proses transaksi kepada konsumen. 

Sementara sebelumnya, SIMIRAH hanya meliputi data dari produsen minyak goreng, distributor, hingga pengecer.

"Implementasi SIMIRAH berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Minyak Goreng Curah. SIMIRAH berfungsi sebagai platform digital yang dapat diakses pelaku usaha dalam melaksanakan program MGCR," kata Putu dikutip dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).

Selain itu, Putu mengatakan SIMIRAH akan memperluas pelaku industri dari hulu, hilir hingga penerima produk untuk memperketat pengawasan distribusi minyak goreng. 

"Jadi, SIMIRAH akan menyediakan data dan informasi mengenai produksi dan distribusi minyak goreng curah dalam rangka mendukung program MGCR," tuturnya.

Menurutnya, Pemerintah mengintegrasikan penerapan SIMIRAH dengan Sistem Indonesia National Single Window melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang disediakan oleh Kemenperin. 

Putu juga menambahkan pelaku usaha seperti produsen CPO dan produsen Minyak Goreng Sawit (MGS) wajib mendaftar ke SIMIRAH melalui SIINas.

"Selanjutnya, eksportir produsen maupun eksportir umum CPO dan MGS harus bekerja sama dengan pabrik minyak goreng untuk melakukan produksi dan penyaluran minyak goreng hingga pengecer dan melaporkannya melalui SIMIRAH. Penyaluran MGS harus dilakukan sesuai ketentuan Volume DMO dan harga DPO sampai ke masyarakat rumah tangga," ujar dia.

Sementara itu, bagi pelaku usaha pabrik minyak goreng yang sudah terdaftar pada SIINas dan SIMIRAH untuk program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan BPDPKS, wajib mendaftar kembali untuk program MGCR untuk mendapatkan nomor registrasi dan hak akses baru atas SIMIRAH. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT