ADVERTISEMENT

Sudah Terbakar 4 Kali, Izin Operasi Pabrik Tiner yang Terbakar di Cukanggalih Terancam Dicabut

Jumat, 10 Juni 2022 16:22 WIB

Share
Kebakaran pabrik tiner. (Foto/Ist)
Kebakaran pabrik tiner. (Foto/Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengancam akan mencabut izin operasi pabrik tiner di Curug, Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, pabrik milik PT Warna Prima Kimiatama yang berada Jalan Raya Cukanggalih, Kampung Ranca Buntu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang sudah terbakar sebanyak 4 kali. 

Pencabutan izin operasi ini dilakukan jika memang terbukti ada pelanggaran SOP dalam operasional pabrik tersebut.

Kabid Perindustrian Disperindag Kabupaten Tangerang, Hasanudin menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke perusahaan. Ini dilakukan agar dapat diketahui secara pasti bagaimana operasional pabrik tersebut.

"Ya kita datang karena ingin tau di mana letak kesalahannnya kalau panggil kita tidak melihat langsung kondisi di lapangan. Kita akan kroscek kembali perizinan-perizinannya apabila SOP yang ada di pabrik tidak dijalankan akan kami usulkan cabut izinnya. Diusulkan kita sifatnya menyarankan kepada bupati," katanya, Jumat (10/6).

Nantinya, pihaknya akan mendatangi pabrik tersebut untuk dipelajari dulu langkah-langkah pabrik tiner ini penanganan cara kerja pabriknya gimana dan di mana letak kesalahannya.

Hasan menegaskan pihaknya akan mengawasi secara pasti karena ini sudah kesekian kalinya terulang.

"Kita ingin arahan dari kepala dinas juga. Iya yang jelas kita akan datang dulu ke sana (pabrik tiner). Kalau sudah empat kali begini kita akan benar-benar mengadakan pengawasannya. Kalau memang tidak dimungkinkan dari sisi lingkungan hidup terutama itu baru kita memutuskan,".

Meski kepolisian sudah menyebut ada kelalaian dalam tragedi kebakaran pada Kamis (9/6) kemarin, Hasan enggan berspekulasi lebih jauh. Pihaknya akan tetap melakukan kroscek terlebih dahulu untuk dapat mengambil keputusan.

"Nah itu dia nanti kami bikin tim dari lingkungan hidup dari Disnaker dari SOPnya kita teliti dulu. Itu dari pemda paling bisa memberikan sanksi itu ya pencabutan izinnya," pungkasnya.(Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT