JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPRD DKI, August Hamonongan meminta, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta tidak membiarkan pelanggaran terhadap Pergub maupun Perda.
Sebab para SKPD, kata August, adalah pelaksana bagi tegaknya Pergub dan Perda itu sendiri. Ia pun agar tidak tebang pilih juga, dalam pelaksanaannya.
Sebagaimana dicontohkan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dimana dugaan pelanggaran berupa pembangunan pembangunan Komplek Jerman, Jalan Nuri, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dimana pembangunan tersebut diduga melanggar aturan Garis Batas Bangunan (GSB) dan Garis Batas Sungai (GSS) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan pembangunan itu pun menuai protes dari warga, hingga digugat ke pengadilan.
“Ini karena adanya pembiaran yang sudah cukup lama. Seharusnya, begitu melihat ada pelanggaran SKPD bertindak tegas,” kata August, Jumat (10/6/2022).
Menurutnya, SKPD juga tak sepatutnya menunggu proses hukum baru bertindak. “Proses itu kan lama, dan hasilnya nanti juga belum tentu memuaskan,” jelasnya.
Nah jika putusan pengadilan berseberangan dengan yang diharapkan warga, menurut August, hal tersebut akan menjadi preseden buruk. Akan membuat pihak lain melakukan pelanggaran yang sama dengan dalih serupa.
“Jika sudah begitu kan SKPD juga repot, banyak penerabas aturan yang berlindung dengan keputusan tersebut. Dengan begitu, aturan baik yang tertuang dalam Pergub maupun Perda, diakali oknum tertentu,” tegasnya.
Sebelumnya, Lurah Pesanggrahan Jumadi membenarkan bahwa pembangunan cluster di Jalan Nuri melakukan pelanggaran.
Proyek pembangun tersebut pun pernah disegel dan dibongkar bangunannya. “Benar juga sekarang ini pembangunan cluster dilakukan kembali, padahal sedang digugat di pengadilan,” kata Jumadi, Selasa (7/6/2022).
Jumadi mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa memberikan sanksi. Pihaknya hanya bisa memantau saja.