"Jadi Hasan Baraja masih dimonitoring. Tetapi, kalau untuk diskusi-diskusi sudah sering juga dilakukan. Perlu diketahui juga, program deradikalisasi ini diperuntukkan bagi mereka yang jadi tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, dan mantan narapidana kasus terorisme," sambungnya.
Dengan demikian, ucap Nurwakhid, rencana deradikalisasi terhadan Abdul Qadir bisa dilakukan dengan terbitnya regulasi baru yang tidak lagi menggunakan UU anti subversif.
"Nah, dicabutnya UU anti subversif itu kan baru pada tahun 1998, pas Reformasi. Kemudian, dalam UU Nomor 5 tahun 2018 yang turunannya dibreakdown dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019, itu mengamanahkan tentang Kesiapsiagaan Nasional, Kontradikalisasi, dan Deradikalisasi," tuturnya.
"Jadi dengan hal tersebut, kita akan upayakan agar mereka mencabut baiat dan kembali pada Ideologi Pancasila dan NKRI," tandas Nurwakhid.
Sebelumnya untuk diketahui, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, penangkapan terhadap Abdul Qadir akan menjadi suatu titik awal dari upaya Kepolisian untuk membongkar lebih dalam organisasi Khilafatul Muslimin. (Adam).
Keterangan foto: Konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di wilayah Jakarta Timur pada beberapa waktu lalu.
Foto: Tangkapan layar video viral.