ADVERTISEMENT
Inisiator Rekayasa Kecelakaan Tertabrak Fortuner Diringkus, Polisi: Pelaku Rugi Hampir Rp3Miliar Gegara Main EDCCASH
Jumat, 10 Juni 2022 15:59 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diketahui, Wahyu Suhada menyerahkan diri ke pihak kepolisian, pada Kamis (9/6/2022) pukul 14.00 WIB, ke Mapolsek Cikarang Pusat.
Adapun sebelumnya terdapat tiga para tersangka lainnya yaitu Abdul Mulki (37), Dena Surya (25) dan Asep Riak telah diamankan Jajaran Polres Metro Bekasi.
Sebelumnya diketahui bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu (04/6/2022) lalu, saat pengendara motor KLX yang dikemudikan Wahyu dan Abdul Mulki di jalan Inspeksi Kalimalang, pukul 05.30 WIB, saat hendak putar balik untuk mencari bensin eceran.
Namun disaat bersamaan mobil Fortuner melaju kencang dan menabrak pengendara KLX, Wahyu saat itu dinyatakan terpental hingga ke dalam aliran Kalimalang, dan Abdul berhasil selamat
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka Wahyu Suhada ditetapkan hukuman pasal 220 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara.
"Sementara mereka tahu bahwa kejadian tersebut tidak ada itu kena pasal yang kita kenakan, sambil berjalan tetap akan kita dalami apabila nantinya ada ataupun perkembangan asal-pasal yang kita bisa terapkan," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT