Adapun sebelumnya terdapat tiga para tersangka lainnya yaitu Abdul Mulki (37), Dena Surya (25) dan Asep Riak telah diamankan Jajaran Polres Metro Bekasi.
Sebelumnya diketahui bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu (04/6/2022) lalu, saat pengendara motor KLX yang dikemudikan Wahyu dan Abdul Mulki di jalan Inspeksi Kalimalang, pukul 05.30 WIB, saat hendak putar balik untuk mencari bensin eceran.
Namun disaat bersamaan mobil Fortuner melaju kencang dan menabrak pengendara KLX, Wahyu saat itu dinyatakan terpental hingga ke dalam aliran Kalimalang, dan Abdul berhasil selamat
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka Wahyu Suhada ditetapkan hukuman pasal 220 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara.
"Sementara mereka tahu bahwa kejadian tersebut tidak ada itu kena pasal yang kita kenakan, sambil berjalan tetap akan kita dalami apabila nantinya ada ataupun perkembangan asal-pasal yang kita bisa terapkan," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).