ADVERTISEMENT

Layaknya Rumah Makan Padang, Babiambo Kelapa Gading Suguhkan Paket Nasi Rames Isi Rendang dan Gulai Babi Lengkap Daun Singkong, Berikut Harganya

Jumat, 10 Juni 2022 16:38 WIB

Share
Menu gulai babi yang ditawarkan rumah makan padang Babiambo di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (ist)
Menu gulai babi yang ditawarkan rumah makan padang Babiambo di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rendang babi memang menjadi menu andalan sebuah rumah makan Babiambo di Kelapa Gading , Jakarta Utara. Menu yang tak lazim bagi sebuah rumah makan Padang tersebut itu dijual seharga Rp40 ribu. 

Berdasarkan dari penelusuran poskota.co.id, terdapat foto menu rumah makan Padang bernama Babiambo di Kelapa Gading, Jakarta, yang menjual lauk daging babi.

Dalam daftar menu tersebut terdapat misalnya rams sepsial babiambo yang terdiri dari nasi putih, babi gulai, babi rendang, sayur singkong dan sambal. Menu itu dihargai Rp48 ribu seporsi.

Ada pula menu nasi babi bakar yang dihargai Rp36 ribu. Selain itu, ada nasi babi rendang yang dijual seharga Rp40 ribu.

Terkait adanya menu babi yang disajikan dalam menu khas rumah makan Padang ini mendapat kecamanan berbagai kalangan. Banyak kalangan menilai menjual aneka olahan daging babi di rumah makan Padang adalah bentuk penghinaan.

Salah satu kecaman dilontarkan Anggota DPR  dari dapil Sumatera Barat 2, Guspardi Gaus merasa kaget ada yang menjual menu masakan khas minangkabau atau nasi padang non halal. 

Dari informasi yang diterimanya,  restoran yang terletak di kawasan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara itu menyediakan beraneka menu makanan khas padang berbahan dasar babi. 

Dan pemilik juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar di mana terpampang jelas aneka masakan Minang non halal, nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi ramas Babiambo dan menu-menu lainnya. 

"Bahkan dalam keterangan di akun instagram Babiambo, dengan jumawanya menyebut sebagai yang pertama makanan padang non halal di Indonesia", ujar anggota komisi II DPR, Jumat 10 Juni 2022.

Menurutnya, nasi padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari Minangkabau dan dipastikan makanan yang halal. Tindakan pemilik restoran yang membawa-bawa nasi padang dengan menu babi tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT