Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 100% pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan.
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100%.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Penyelenggaraan acara pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, pelantikan/pengukuhan, perayaan hari besar nasional/keagamaan dan/atau kegiatan lain yang sejenis diizinkan dengan kapasitas maksimal 100%.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100% dari kapasitas ruangan. (Panca)