ADVERTISEMENT

Hayo Lho! KPK Didorong untuk Kejar Anies Baswedan terkait Dugaan Korupsi Formula E

Kamis, 9 Juni 2022 15:19 WIB

Share
Ilustrasi Anies Baswedan dan Formula E. (foto: ist)
Ilustrasi Anies Baswedan dan Formula E. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Meski penyelengaraan ajang balap mobil listrik Formula E telah usai namun masih menyisakan sejumlah masalah. Salah satu masalah yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki adanya dugaan korupsi di Formula E.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mendesak KPK untuk lebih serius mengungkap kasus dugaan korupsi pada ajang balap mobil listrik ini.

"KPK RI mesti lebih serius menangani kasus ini, sebab secara teknis sudah tidak ada lagi kendala. Kalau kemarin-kemarin kita bisa maklum kalau KPK RI agak ngerem karena khawatir akan dianggap melakukan sabotase terhadap acara ini," ujar Hari saat dihubungi Poskota, Kamis 9 Juni 2022.

Hari menilai, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memiliki kekhawatiran yang berlebih terkait dugaan korupsi Formula E.

Karena, kata Hari, penyelenggaraan Formula E atau Jakarta E-Prix 2022 mempunyai segudang masalah.

"Penilaian saya, Anies Baswedan memiliki kekhawatiran besar karena proses penyelenggaraan Formula E banyak pintu masalah dan kelompok atau gerbong Anies sangat menjaga jangan sampai ada celah baik hukum dan politik langsung menuju ke Anies," katanya.

KPK sendiri, lanjut Hari, harus fokus dengan segera memanggil saksi-saksi lain yang berkaitan yakn Anies Baswedan dan Kadispora terkait komitmen fee yang sudah dibayarkan ke FEO. 

"Dan sampai saat ini baru Ketua DPRD DKI Jakarta saja yang dipanggil. Sementara pelaksana teknis dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum ada pemanggilan dan pemeriksaan terkait Formula E. KPK RI harus tancap gas dan jangan dianggap tebang pilih," tandas Hari.

Diketahui, hingga kini KPK masih terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil bertenaga listrik Formula E.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlanjut lantaran lembaga antirasuah masih terus mencari celah dugaan korupsi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT