ADVERTISEMENT

Hampir 6 Tahun Dirawat Akibat Kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan Tetap Biayai Perawatan Prantino Tanpa Batas

Kamis, 9 Juni 2022 14:46 WIB

Share
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar mengunjungi Prantino.(Ist)
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar mengunjungi Prantino.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Gubernur Riau Syamsuar mengapresiasi BPJAMSOSTEK yang telah menanggung seluruh biaya perawatan Prantino. 

"Ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini betul-betul bermanfaat sesuai harapan bapak Presiden dan semoga semua pekerja-pekerja yang ada di Riau dapat menerima manfaatkan," ungkap Syamsuar. 

Sementara itu Siti Wulandari istri yang selama ini merawat Prantino, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang selama ini diberikan. 

"Semoga BPJS Ketenagakerjaan tetap mensupport pengobatan suami saya sampai sembuh," harap Wulan. 

Kepala BP Jamsostek Jakarta Salemba M Izaddin menjelaskan apa yang dialami Prantino adalah duka untuk semua pekerja dan bangsa ini. 

Prantino tetap mendapatkan perawatan medis meski sudah bertahun-tahun di rumah sakit berkat manfaat JKK dari Jamsostek. Tak sekadar perawatan medis, Prantino juga menerima manfaat JKK yang lain, yaitu santunan sementara tak mampu bekerja (STMB) sehingga masih menerima penghasilan. 

"Ini merupakan bukti negara sungguh hadir untuknya. Prantino merupakan bukti nyata kolaborasi BP Jamsostek, perusahaan, dan pemerintah daerah. Semuanya saling menguatkan, memberi motivasi kepadanya untuk tegar menghadapi cobaan hidup yang dihadapi. Semoga Pak Prantino cepat sembuh," ujar Izaddin yang mengimbau para pekerja dan pengusaha untuk berkolaborasi dan proaktif dalam kepesertaan Jamsostek. (tri)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT