Sambodo memaparkan, terkait dengan penindakan tilang Gage di 12 kawasan baru, akan diberlakukan mulai tanggal 13 Juni 2022 mendatang.
Namun, untuk di 13 kawasan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan Gage, ucap Sambodo, para pelanggar tetap diberikan sanksi tilang tanpa menunggu tanggal 13 Juni 2022.
"Jadi di 13 kawasan iru tetap berlaku penindakan langsung, karena ini sudah berlaku sejak lama. Dan setelah tanggal 13 Juni 2022, maka terhadap seluruh 25 kawasan ini kita laksanakan penindakan," tutur dia.
Adapun kebijakan ini, ungkapnya, dilakukan dengan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Lebih lanjut, Poskota.co.id bakal menyajikan 12 ruas jalan baru yang bakal diberlakukan kebijakan Gage pada tanggal 6 Juni 2022 mendatang, seperti di bawah ini:
1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan Suryopranoto;
7. Jalan Balikpapan;