Polisi Telah Menangkap Empat Orang yang Diduga Pimpinan Organisasi Khilafatul Muslimin, di Lampung dan Jawa Tengah

Rabu 08 Jun 2022, 14:11 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Humas Polri)

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Humas Polri)

Dalam hal ini, selain telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang yang diduga merupakan sosok pemimpin dalam organisasi Khilafatul Muslimin juga bakal dijerat dengan sejumlah Pasat atas segala perbuatan yang dilakukannya.

"Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 82 A Juncto Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 Tentang Penetapan Perpuu Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas)," tukas dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, giat penangkapan ini akan menjadi suatu titik awal dari upaya Kepolisian untuk membongkar lebih dalam organisasi Khilafatul Muslimin.

"Penangkapan ini akan menjadi titik awal dalan membongkar organisasi ini. Kami yakin prosesnya akan panjang. Jadi, kami akan koordinasi dengan wilayah," kata Hengki kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Hengki berujar, keinginannya untuk membongkar lebih dalam organisasi Khilafatul Muslimin ini, sebab menurutnya, dengan tertangkapnya Abdul Qadir sebagai pemimpin tertinggi, bukan semata-mata menyatakan bahwa kasus ini telah selesai.

"Enggak, ini belum selesai. Bersama Polda Lampung kita rencanakan lagi untuk menyelidiki ini, karena ada banyak kampung Khilafah, belum selesai," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Dia melanjutkan, pasca penangkapan ini pula, dirinya bersama tim bakal menulusuri legalitas organisasi Khilafatul Muslimin untuk mengetahui lebih dalam ihwal pergerakan organisasi yang diduga bertentangan dengan Ideologi Pancasila itu.

Pasalnya, berdasarkan catatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), organisasi Khilafatul Muslimin memang tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas).

"Ormas ini kan ada dua kategori. Pertama ada yang sifatnya perkumpulan. Dan kedua, ada kategori yayasan. Tapi khusus Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar di Kemenkumham," katanya.

"Namun, organisasi Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Abdul Qadir Hasan Baraja ini justru tercatat sebagai yayasan," ucapnya.

Karena hal tersebut, kata dia, pihaknya bakal menelusuri lebih dalam terkait dengan legalitas dari organisasi Khilafatul Muslimin hingga sumber dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatannya.

"Kami tidak bisa menyimpulkan di awal ini dana lari ke mana, untuk bayar website dari mana. Untuk bayar percetakan dari mana. Ini akan kami sidik secara berkesinambungan" katanya. (Adam).

Berita Terkait
News Update