Polda Metro Jaya Usut Sumber Dana Kegiatan Khilafatul Muslimin

Rabu 08 Jun 2022, 09:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan (kiri) bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi (kanan) .(adam)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan (kiri) bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi (kanan) .(adam)

Hengki mengatakan penyidik juga menemukan sejumlah artikel yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila dalam situsnya.

“Setelah dianalisis dari berbagai ahli, mulai ahli literasi ideologi Islam, ahli bahasa, ahli pidana, ahli psikologi bahasa, bahwa ini memang memenuhi delik daripada Undang-Undang Ormas, yang bertentangan dengan Pancasila,” katanya.

Saat ini, Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Hengki mengatakan pihaknya masih fokus melakukan penyidikan terkait ormas Khilafatul Muslimin tersebut usai Abdul Qadir,Pimpinan Khilafatul Muslimin, ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin itu akan ditahan selama proses penyidikan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pantauan Poskota.co.id di Polda Metro Jaya pada Selasa (7/6/2022), pukul 16.16 WIB. Abdul Qadir tiba dengan menumpangi mobil mini bus dari Lampung menggunakan pakaian gamis berwarna biru muda, sorban berwarna cokelat, dan kopiah berwarna putih dengan motif lingkaran hijau di atasnya.

Kepada awak media yang telah menunggunya, Abdul Qadir hanya melambaikan tangan tanpa melontarkan sepatah kata apa pun. (*syara)

Berita Terkait

News Update