Perwira polisi berpangkat melati tiga itu menjelaskan, penangkapan terhadap pemimpin tinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja, dilakukan guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan atas dampak dari tindakan mereka.
Pasalnya organisasi ini, ujar dia, diduga melakukan tindak pidana organisasi masyarakat (ormas) yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham serta ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Kegiatan mereka terkait dengan berita bohong ini bisa menimbulkan keornnaran di lingkungan masyarakat. Ini pun dalam praktiknya, tidak hanya akan berdampak pada masyarakat umum, tapi di kalangan muslim sendiri," papar Hengki.
Dia menjelaskan, hal tersebut diketahui usai pihak Kepolisian melakukan pengecekan terhadap website Khalifatul Muslimin, yang di mana pada website tersebut terdapat konten seperti artikel yang setelah dianalisis dari berbagai sudut pandang para ahli, konten-konten tersebut memenuhi delik daripada Undang-Undang ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kemudian terkait berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, di salah satu konten videonya, mereka ini menyatakan bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 itu tidak akan bertahan lama. Demokrasi bisa bertahan lama tanpa senjata, Kyai di zaman demokrasi banyak bohong, dan kemudian Islam tidak ada toleransi. Ini yang menjadi catatan kita akan organisasi ini," imbuhnya.(Adam).