ADVERTISEMENT

Ngenes Banget! 20 Tahun Mengabdi, Kini Honorer di Kabupaten Pandeglang Nasibnya di Ujung Tanduk

Rabu, 8 Juni 2022 16:02 WIB

Share
Ilustrasi ASN. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi ASN. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG,  POSKOTA.CO.ID - Ribuan pegawai honorer di Kabupaten Pandeglang, nasibnya di ujung tanduk, setelah ada surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) tentang penghapusan pegawai non ASN 2023 mendatang.

Surat yang diterbitkan Kemenpan RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 resmi menghapus pegawai honorer yang akan dimulai 28 November 2023 itu sudah mulai ditindaklanjuti oleh Pemda Pandeglang.

Atas kebijakan tersebut, sekitar 7000 lebih honorer di Pandeglang dimungkinkan akan terkena dampaknya. Bahkan yang sudah 20 tahun pun mengabdi di Instansi pemerintahan di Kabupaten Pandeglang, nasibnya di ujung tanduk.

"Saya sejak tahun 2002 mengabdi menjadi honorer di Pandeglang. Atas adanya kebijakan penghapusan honorer, nasib kami saat ini masih ngegantung dan seperti di ujung tanduk," ungkap Yosep, salah seorang pegawai honorer di salah satu instansi pemerintahan Pandeglang, Rabu (8/6/2022).

 

Namun, ketika ia menelaah surat dari Kemenpan RB tersebut, ada sedikit kerancuan. Regulasinya juga belum jelas, apakah ada sistem outsourcing atau kah pengangkatan PPPK terhadap honorer yang kena imbas kebijakan pemerintah pusat tersebut.

."Kami rasa suratnya juga rancu, maksudnya ada ketentuan outsourcing. Namun yang jelas saat ini belum ada kepastian mau bagiaman nasib kami ke depan," katanya.

Pegawai honorer lainnya, Bandi mengaku, dirinya belum tentu nasib honorernya seperti apa ke depannya. Namun ia berharap ada kebijakan lain yang disesuaikan dengan kinerjanya yang sudah puluhan tahun menjadi tenaga pengajar.

"Saat ini kami jalani saja sebagai mana mestinya. Namun kami harap ada solusi lain supaya kami tidak jadi pengangguran," harapnya. (Samsul Fatoni).

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Samsul Fatoni
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT