ADVERTISEMENT

Edan! Dua Kali Jual Peluru ke Kelompok Separatis Intan Jaya, Oknum TNI Ditangkap

Rabu, 8 Juni 2022 08:18 WIB

Share
Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)
Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kedapatan menjual Munisi pada kelompok separatis teroris (KST) Intan Jaya, oknum Anggota TNI ditangkap di Kampung Wandoga Ristik, Kecamatan Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Barat, Selasa 7 Juni 2022.

Oknum anggota TNI yang ditangkap tersebut bernama Praka Asben Kurniawan Gagola yang bertugas sebagai Satgas Apter Kodim Persiapan Intan Jaya.

Adapun kronologi kejadiannya, pada Pukul 17.00 WITA, tersangka atas nama Fabianus Sani diserahkan ke Polsek Intan Jaya.

Setelah itu, pada Pukul 17.20 WITA, dilakukan interogasi terhadap Fabianus Sani oleh Dantim Bais TNI bersama Community Intelijen Intan Jaya terkait pengakuan bahwa ia sudah membeli munisi sebanyak 10 butir dari Oknum TNI seharga Rp2 juta rupiah. Ia membeli munisi melalui Jhon Sondegau (OAP) sebagai perantara atau kurir.

Lebih lanjut pada pukul 17.38 WITA, dilakukan penjemputan terhadap Jhon Sondegau di rumahnya yang secara kebetulan sedang bersama Praka Asben Kurniawan Gagola.

Tidak hanya sampai disitu, pada Pukul 17.40 WITA, dilakukan Interogasi terhadap Jhon Sondegau dan ia mengakui telah menerima titipan munisi Cal. 5,56 mm sebanyak 10 butir dari Praka Asben Kurniawan Kogola.

Selanjutnya dijual kepada Fabianus Sani seharga Rp2 juta dan uang tersebut langsung diberikan kepada Praka Asben Kurniawan Gagola.

Transaksi jual beli munisi ilegal tersebut dilakukan sebanyak kali transaksi yang pertama sebanyak 5 butir dan kedua sebanyak 5 Butir.

Dilanjutkan, Pukul 17.43 WITA, setalah dilakukan Interogasi kepada Praka Asben Kurniawan Gagola, ia mengakui telah menjual munisi kaliber 5,56 mm sebanyak 10 butir dengan cara menitip kepada Jhon Sondegau.

Ia juga mengakui telah menerima uang hasil transaksi secara langsung sebanyak Rp2 juta. Pengakuan tersebut ia ucapkan langsunh di depan Fabianus Sani dan Jhon Sondegau. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT