Bahaya Khilafatul Muslimin

Rabu 08 Jun 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Densus 88. (Foto: Ist)

Ilustrasi Densus 88. (Foto: Ist)

Oleh: Mia, Wartawan Poskota

AKHIR-akhir ini kasus terorisme semakin marak di Indonesia, setelah Densus 88 menangkap para gembong teroris di Tangerang Selatan, Sumatra Barat, Sulawesi dan terakhir mahasiswa Universitas Brawijaya Malang ikut diciduk lantaran terlibat aksi paham radikalisme tersebut.

Terbaru, muncul secara terang-terangan jelang hari Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022 lalu, tepatnya pada Minggu (29/5/2022), pukul 09.14 WIB para pemotor yang berkonvoi menamakan pihaknya sebagai kelompok 'Khilafatul Muslimin' melakukan pawai di sepanjang jalan Cawang, Jakarta Timur dengan membawa bendera berbahasa Arab berukuran besar. Sejumlah poster berisi pesan terkait khilafah pun turut dibawa peserta konvoi.

Tak tinggal diam, Polda Metro Jaya langsung meringkus pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, di Lampung, Selasa (7/6/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Pemimpin Khilafatul Muslimin Merupakan Mantan Narapidana kasus terorisme dan merupakan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII).

Bahkan, Abdul Qadir juga pernah mendirikan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki bersama Abu Bakar Ba'asyir yang juga narapidana kasus terorisme.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan jika tersangka atas nama Abdul Qadir Hasan Braja adalah mantan narapidana kasus terorisme dengan catatan dua kali ditahan, yaitu 3 tahun dan 13 tahun. Pertama, kasus teror Warman pada Januari 1979 silam. Selanjutnya, ditahan kembali selama 13 tahun atas kasus bom di Jawa Timur dan Borobudur di awal tahun 1985.

Menurut pihak kepolisian, Khilafatul Muslimin menyerupai kelompok radikal, sama halnya seperti kelompok teroris lainnya. Pasalnya, organisasi ini diduga memiliki kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara, hal tersebut berdasarkan analisis dari kegiatan mereka, baik itu dilihat dari keterangan ahli agama Islam, literasi dan ideologinya. Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat dengan UU ITE, UU Ormas dan UU Nomor 1 Tahun 1946 yang menimbulkan keonaran.

Selain konvoi, Khilafatul Muslimin juga melakukan kegiatan lain termasuk menerbitkan buletin bulanan yang isinya memprovokasi umat agama Islam lainnya untuk melakukan perlawanan terhadap negara.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) meminta pemerintah menindak tegas organisasi Khilafatul Muslimin yang melakukan pawai kebangkitan khilafah. Anggota Dewan Pengarah BPIP, Said Aqil Siradj mengatakan semua pihak harus waspada karena keberadaan organisasi yang mengusung ideologi khilafah seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) itu dilarang di Indonesia.

Agar terhindar dari paham radikalisme, masyarakat diminta untuk terus waspada terhadap propaganda yang kini masif di media sosial terkait kebangkitan khilafah dan aksi-aksi terorisme yang tentunya segala bentuk kekerasan apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. (*)

Berita Terkait
News Update