ADVERTISEMENT

Ariza Tanggapi Santai Pemecatan M Taufik dari Gerindra: Itu Kan Rekomendasi

Rabu, 8 Juni 2022 15:16 WIB

Share
Eks Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (foto: kolase/dok. poskota)
Eks Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (foto: kolase/dok. poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sebab, kata Ariza, rekomendasi tersebut nanti akan diputuskan oleh DPP, apakah rekomendasi itu bisa diterima atau tidaknya.

"Saya sebagai Ketua DPD DKI Jakarta tentu akan patuh, taat terhadap partai apapun nanti keputusan yang diambil akan kami laksanakan," pungkas Ariza.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra secara resmi mengumumlam pemecatan Mohamad Taufik sebagai kader Partai Gerindra terhitung Selasa, 7 Juni 2022. 

Wihadi menyebut, Taufik dipecat karena telah terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dan tidak sejalan dengan arah kebijakan Partai Gerindra. 

Adapun yang Mohamad Taufik langgar ialah sumpahnya selaku kader Partai Gerindra yang menentukan untuk tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai. 

"Saudara M Taufik selaku kader Partai Gerindra, diketahui telah banyak memberikan statement atau pernyataan-pernyataan di media-media pemberitaan nasional terkait dengan pergantian dirinya sebagai wakil ketua DPRD DKI Jakarta," tandasnya.

 

Lihat juga video “Momen Anies Baswedan Takziah ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil”. (youtube/poskota tv)

 

Selain itu, Wihadi juga menyebut, banyak pernyataan Mohamad Taufik yang bohong alias tidak benar yang juga menyudutkan Partai besutan Prabowo tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT