Aksi Protes Warnai Penertiban Parkir Liar di Kelapa Gading, Belasan Mobil Diderek

Rabu, 8 Juni 2022 16:06 WIB

Share
Petugas Dishub menertibkan parkir liar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Aksi ptotes sempat mewarnai penertiba. (foto:poskota/ivan)
Petugas Dishub menertibkan parkir liar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Aksi ptotes sempat mewarnai penertiba. (foto:poskota/ivan)

Adapun sebelas kendaraan tersebut akan dibawa menuju kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, selain harus membayar denda tilang, para pengendara yang tidak melengkapi surat-surat akan diserahkan kepada Polisi untuk dilakukan tilang.

“Tindaknya sesuai perda untuk kendaraan yang diderek masyarakat wajib sanksi administrasi bayar retribusi daerah sesuai perda nomor 1 tahun 2015 sebesar 500 rb rupiah,” tandas Bambang. (CR06)

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar