Rabu, 8 Juni 2022 16:06 WIB
Adapun sebelas kendaraan tersebut akan dibawa menuju kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, selain harus membayar denda tilang, para pengendara yang tidak melengkapi surat-surat akan diserahkan kepada Polisi untuk dilakukan tilang.
“Tindaknya sesuai perda untuk kendaraan yang diderek masyarakat wajib sanksi administrasi bayar retribusi daerah sesuai perda nomor 1 tahun 2015 sebesar 500 rb rupiah,” tandas Bambang. (CR06)
Halaman
Berita Terkait
Berita Terkini
0 Komentar