JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Kehormatan Partai Gerindra secara resmi memecat Mohamad Taufik sebagai kader Partai Gerindra terhitung hari ini, Selasa, 7 Juni 2022.
Diketahui, pemecatan tersebut merupakan keputusan dari hasil sidang MKP Gerindra yang digelar hari ini, Selasa (7/6/2022).
Wihadi Wiyanto selaku pimpinan sidang menjelaskan, pemecatan yang dilakukan ini merupakan sikap hukum Majelis Kehormatan Partai Gerindra terhadap Mohamad Taufik.
Sebab pemecatan ini bukan hanya karena adanya perbuatan dan pernyataan di media-media pemberitaan nasional yang ramai di beberapa hari ini saja.
Melainkan, kata Wihadi, rangkaian proses yang cukup panjang dari akumulasi kesalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Taufik sebagai kader Partai Gerindra, mulai dari perhelatan Pilpres 2019.
"M Taufik selaku kader Partai Gerindra dan dalam kedudukannya sebagai unsur pimpinan pada kepengurusan DPD Gerindra DKI Jakarta, serta pada DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra nyatanya telah gagal dalam menjalankan amanah partai terkait dengan kalahnya perolehan suara pasangan Prabowo-Sandi di DKI Jakarta pada Pilpres 2019," kata Wihadi saat membacakan hasil keputusan sidang MKP Gerindra, di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Lanjut, Wihadi mengatakan, Mohamad Taufik kerap disebut dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintahan DKI.
Selain itu, lanjiut dia, sampai saat ini DPD Gerindra DKI Jakarta belum juga memiliki kantor yang tetap sebagaimana DPD-DPD Partai Gerindra di wilayah lainnya.
"Padahal DKI Jakarta merupakan Barometer utama bagi Partai Gerindra," ucap Wihadi.
Ia juga mengatakan, dalam pemeriksaan dibawah sumpah pada persidangan oleh majelis terkait dengan pelanggaran yang dilakukan, Mohamad Taufik juga telah memberikan keterangan yang berbelit-belit.
"Kemudian pada saat ini nyatanya telah terbukti, bahwa segala apa yang disampaikannya pada pemeriksaan terdahulu adalah tidak benar dan merupakan kebohongan," kata Wihadi.