JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi B DPRD DKI Jakarta akhirnya menyetujui permohonan paket tarif integrasi untuk angkutan umum Jak Lingko sebesar Rp10.000 yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Adapun tarif tersebut untuk ketiga angkutan umum, yakni Transjakarta, LRT Jakarta dan MRT Jakarta.
Hal itu disahakan dalam rapat Komisi B bersama SKPD dengan agenda Pembahasan Persetujuan Paket Tarif Integrasi Jak Lingko, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 7 Juni 2022.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, tarif integrasi yang disepakati senilai Rp10.000 dengan masa percobaan 6 bulan sejak ditetapkan atau akan dievaluasi setiap 6 bulan selama 1 tahun.
"Permohonan persetujuan paket tarif integrasi dan lingkungan hasil rekomendasi Komisi B berdasarkan pembahasan rapat persetujuan paket tarif integrasi dengan SKPD, Dinas Perhubungan, dan BUMD-BUMD," ucap Ismail.
Diketahui, rekomendasi ini berdasarkan Pasal 136 Ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi penetapan tarif angkutan umum bersubsidi yang ditetapkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdasarkan usulan dewan transportasi kota.
Kemudian, ketentuan Pasal 177 Ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi tarif angkutan perkeretaapian yang diselenggarakan oleh BUMD ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan dewan transportasi kota dengan persetujuan DPRD DKI Jakarta.
Maka dari itu, kata Ismail, Komisi B DPRD DKI dapat menyetujui pelaksanaan tarif integrasi dan mendukung kepaduan tiga moda transportasi yang akhirnya mendorong masyarakat untuk menggunakam transportasi massal.
"Komisi B dapat menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara BRT, LRT, dan MRT Jakarta yang pada ujungnya nanti akan mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi massal berbasis rel," beber Ismail.
Kendati demikian, Komisi B berharap tarif terintegrasi itu tidak menambah beban APBD melalui kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO).
"Jika terjadi penambahan PSO akan diputuskan di Komisi B," ucapnya.
15 Kelompok Masyarakat Gratis
Kemudian, yang ketiga, jumlah masyarakat pengguna atau penerima manfaat paket tarif integrasi wajib dilaporkan setiap 6 bulan sekali selama 1 tahun dengan pemisahan data masyarakat ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non Jakarta.
"Memberikan fasilitas gratis tiket integrasi kepada 15 kelompok masyarakat pengguna BRT dan MRT Jakarta," tutur politikus PKS ini.
Adapun 15 kelompok masyarakat tersebut, yakni:
1. PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS
2. Tenaga kontrak DKI Jakarta
3. Penerima KJP
4. Karyawan swasta tertentu
5. Penghuni rumah susun
6. KTP Kepulauan Seribu
7. Penerima raskin
8. Anggota TNI-polri
9. Veteran
10. Penyandang disabilitas
11. Lansia
12. PAUD
13. Jumantik
14. Tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga
15. Penjaga rumah ibadah.
Lihat juga video “Niat Hati Bercanda, Pengunjung ini Malah Ditarik Orang Utan”. (youtube/poskota)
Lebih lanjut, Ismail mengatakan, setelah menetapkan sejumlah rekomendasi tidak serta langsung diberlakukan. Karena, rekomendasi ini juga akan dikembalikan kepada pimpinan DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi.
"Secara teknis karena ini adalah permohonan dari gubernur kepada DPRD maka akan dikembalikan kepada gubernur," tandas Ismail.
"Kemudian nanti implementasinya gubernur dengan jajaran terkait yang akan menindaklanjuti," pungkas legistor Kebon Sirih itu. (cr01)