ADVERTISEMENT

Tok! DPRD Setuju Tarif Integrasi MRT-LRT-Transjakarta Rp10 Ribu, Terkecuali...

Selasa, 7 Juni 2022 17:40 WIB

Share
Rapat Komisi B soal penetapan tarif integrasi, di ruang serbaguna DPRD DKI Jakarta. (foto: poskota/cr01/aldi)
Rapat Komisi B soal penetapan tarif integrasi, di ruang serbaguna DPRD DKI Jakarta. (foto: poskota/cr01/aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Jika terjadi penambahan PSO akan diputuskan di Komisi B," ucapnya.

15 Kelompok Masyarakat Gratis 

Kemudian, yang ketiga, jumlah masyarakat pengguna atau penerima manfaat paket tarif integrasi wajib dilaporkan setiap 6 bulan sekali selama 1 tahun dengan pemisahan data masyarakat ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non Jakarta.

"Memberikan fasilitas gratis tiket integrasi kepada 15 kelompok masyarakat pengguna BRT dan MRT Jakarta," tutur politikus PKS ini.

Adapun 15 kelompok masyarakat tersebut, yakni:

1. PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS 
2. Tenaga kontrak DKI Jakarta 
3. Penerima KJP 
4. Karyawan swasta tertentu 
5. Penghuni rumah susun 
6. KTP Kepulauan Seribu 
7. Penerima raskin 
8. Anggota TNI-polri 
9. Veteran 
10. Penyandang disabilitas 
11. Lansia 
12. PAUD 
13. Jumantik 
14. Tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga
15. Penjaga rumah ibadah. 

 

Lihat juga video “Niat Hati Bercanda, Pengunjung ini Malah Ditarik Orang Utan”. (youtube/poskota)

 

Lebih lanjut, Ismail mengatakan, setelah menetapkan sejumlah rekomendasi tidak serta langsung diberlakukan. Karena, rekomendasi ini juga akan dikembalikan kepada pimpinan DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT