15 Kelompok Masyarakat Gratis
Kemudian, yang ketiga, jumlah masyarakat pengguna atau penerima manfaat paket tarif integrasi wajib dilaporkan setiap 6 bulan sekali selama 1 tahun dengan pemisahan data masyarakat ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non Jakarta.
"Memberikan fasilitas gratis tiket integrasi kepada 15 kelompok masyarakat pengguna BRT dan MRT Jakarta," tutur politikus PKS ini.
Adapun 15 kelompok masyarakat tersebut, yakni:
1. PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS
2. Tenaga kontrak DKI Jakarta
3. Penerima KJP
4. Karyawan swasta tertentu
5. Penghuni rumah susun
6. KTP Kepulauan Seribu
7. Penerima raskin
8. Anggota TNI-polri
9. Veteran
10. Penyandang disabilitas
11. Lansia
12. PAUD
13. Jumantik
14. Tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga
15. Penjaga rumah ibadah.
Lihat juga video “Niat Hati Bercanda, Pengunjung ini Malah Ditarik Orang Utan”. (youtube/poskota)
Lebih lanjut, Ismail mengatakan, setelah menetapkan sejumlah rekomendasi tidak serta langsung diberlakukan. Karena, rekomendasi ini juga akan dikembalikan kepada pimpinan DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi.
"Secara teknis karena ini adalah permohonan dari gubernur kepada DPRD maka akan dikembalikan kepada gubernur," tandas Ismail.
"Kemudian nanti implementasinya gubernur dengan jajaran terkait yang akan menindaklanjuti," pungkas legistor Kebon Sirih itu. (cr01)