ADVERTISEMENT

Tok! DPRD Setuju Tarif Integrasi MRT-LRT-Transjakarta Rp10 Ribu, Terkecuali...

Selasa, 7 Juni 2022 17:40 WIB

Share
Rapat Komisi B soal penetapan tarif integrasi, di ruang serbaguna DPRD DKI Jakarta. (foto: poskota/cr01/aldi)
Rapat Komisi B soal penetapan tarif integrasi, di ruang serbaguna DPRD DKI Jakarta. (foto: poskota/cr01/aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi B DPRD DKI Jakarta akhirnya menyetujui permohonan paket tarif integrasi untuk angkutan umum Jak Lingko sebesar Rp10.000 yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Adapun tarif tersebut untuk ketiga angkutan umum, yakni Transjakarta, LRT Jakarta dan MRT Jakarta.

Hal itu disahakan dalam rapat Komisi B bersama SKPD dengan agenda Pembahasan Persetujuan Paket Tarif Integrasi Jak Lingko, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 7 Juni 2022.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, tarif integrasi yang disepakati senilai Rp10.000 dengan masa percobaan 6 bulan sejak ditetapkan atau akan dievaluasi setiap 6 bulan selama 1 tahun.

"Permohonan persetujuan paket tarif integrasi dan lingkungan hasil rekomendasi Komisi B berdasarkan pembahasan rapat persetujuan paket tarif integrasi dengan SKPD, Dinas Perhubungan, dan BUMD-BUMD," ucap Ismail.

Diketahui, rekomendasi ini berdasarkan Pasal 136 Ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi penetapan tarif angkutan umum bersubsidi yang ditetapkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdasarkan usulan dewan transportasi kota.

Kemudian, ketentuan Pasal 177 Ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi tarif angkutan perkeretaapian yang diselenggarakan oleh BUMD ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan dewan transportasi kota dengan persetujuan DPRD DKI Jakarta.

Maka dari itu, kata Ismail, Komisi B DPRD DKI dapat menyetujui pelaksanaan tarif integrasi dan mendukung kepaduan tiga moda transportasi yang akhirnya mendorong masyarakat untuk menggunakam transportasi massal.

"Komisi B dapat menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara BRT, LRT, dan MRT Jakarta yang pada ujungnya nanti akan mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi massal berbasis rel," beber Ismail.

Kendati demikian, Komisi B berharap tarif terintegrasi itu tidak menambah beban APBD melalui kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT