ADVERTISEMENT

Gegara Sering Kesurupan Makhluk Halus, Ibu Muda Asal Gunung Sindur Bogor Mau Berobat Malah Disetubuhi Dukun Cabul

Senin, 6 Juni 2022 16:57 WIB

Share
Polres Bogor saat rilis penangkapan dukun cabul di Gunung Sindur, Bogor. (foto: Panca)
Polres Bogor saat rilis penangkapan dukun cabul di Gunung Sindur, Bogor. (foto: Panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Gegara sering kesurupan makhluk halus, Ibu muda asal Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor jadi korban dukun cabul, Senin (6/6/2022).

Apes benar nasib ibu muda berinisial SR asal Gunung Sindur. Gegara sering kesurupan makhluk halus, dia jadi korban dukun cabul dari Gunung Sindur, Korban merupakan ibu rumah tangga (IRT) berusia 32 tahun.

SR merasa tertipu atas aksi bulus tersangka MI yang mengaku bisa mengobati korban yang kerap kesurupan makhluk halus.

Polres Bogor mengungkap, aksi dukun cabul tersebut diduga tak hanya kepada SR, ada pula kakak kandung dari SR, yaitu NS (46) dan keponakannya R (24) juga menjadi korban pelaku atau tersangka MI. SR  disetubuhi dukun cabul MI itu.

"Namun jika NS dan R hanya diraba-raba, sedangkan SR berhasil disetubuhi MI yang sudah dinyatakan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan.

MI diketahui sebagai dukun yang sudah menjalankan profesinya selama 15 tahun. Dukun cabul itu ditangkap atas pelaporan korbannya, SR (32).

“Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual. Korbannya ada tiga orang yang merupakan perempuan berusia dewasa,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Iman, MI dijerat dengan pasal 4 huruf b juncto pasal 6 huruf c Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang penghapusan kekerasan seksual.

“Akibat ulahnya, tersangka MI yang sehari-hari bekerja sebagai Satpam di sebuah perumahan di Kota Tangerang Selatan terancam hukuman pidana penjara, maksimal selama 12 tahun,” jelas Iman Imanudin

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan menyatakan penangkapan dilakukan di rumah pelaku di kawasan Gunung Sindur.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT