ADVERTISEMENT

Gawat! Diklaim Tak Cairkan Dana Asuransi Kematian Suami, Seorang Istri Nasabah Nekat Polisikan Perusahaan Jasa Asuransi

Senin, 6 Juni 2022 23:36 WIB

Share
Diklaim tak cairkan dana asuransi kematian suami, seorang istri nasabah nekat polisikan Perusahaan jasa asuransi. (andi adam faturahman)
Diklaim tak cairkan dana asuransi kematian suami, seorang istri nasabah nekat polisikan Perusahaan jasa asuransi. (andi adam faturahman)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Salah satu perusahaan penyedia jasa asuransi berinisial PT PDIL, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang istri nasabah perusahaan atas dugaan kasus pelanggaran perlindungan konsumen pada Senin (6/6/2022).

Adapun pelapor yang bernisial MS itu, nekat melakukan pelaporan lantaran mengklaim pihak PT PDIL tidak mencairkan dana asuransi kematian sang suami. 

Selain perusahaan tersebut, MS juga melaporkan Presiden Direktur PT PDIL berinisial FG.

Kuasa Hukum MS, Johnny Situwanda menerangkan, PT PDIL disebut telah melanggar karena tidak mencairkan dana yang memang seharusnya didapatkan oleh kliennya itu.

"Karena klaim yang dilakukan oleh klien kami, Molly Situwanda tidak dibayar atas kematian suaminya, klaim tidak seberapa namun tidak dibayarkan oleh PT Panin Dai Ichi Life," kata Johnny kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).

Padahal, menurut Johnny, nilai klaim asuransi kliennya itu hanya berkisar Rp 270 juta.

Namun, PT PDIL tidak melaksanakan kewajibannya tersebut hingga sekarang.

"Tidak besar hanya Rp 270 juta, tidak besar tapi tidak mau dibayar, malah dia dibully oleh Panin," ujar dia.

Adapun kata dia, alasan PT PDIL tidak memenuhi kewajibannya, ialah karena nasabah tersebut disebut polis lapse.

Sebagai informasi, polis lapse sendiri berarti penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat tidak dibayarnya premi dan biaya-biaya polis yang sudah jatuh tempo, atau nilai tunai yang tersisa sudah tidak mencukupi untuk membayar premi dan biaya-biayanya lagi.

Dia menambahkan, alih-alih memenuhi kewajibannya terhadap kliennya, PT PDIL justru malah menggugat kliennya atas tuduhan pencemaran nama baik. Namun, gugatan tersebut ditolak.

Penolakan tersebut, ucap Johnny, sesuai dengan Putusan Inkracht Mahkamah Agung Nomor: 3049 K/Pdt/2021 Tanggal 25 November 2021 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 630/Pdt/2020/PT DKI Tanggal 25 Januari 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 628/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt Tanggal 03 Maret 2020.

Karena hal tersebut juga lah, lanjut dia, kliennya itu mengambil jalur hukum dengan melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Sehingga kami proses secara pidana dan kami besok akan ke OJK dan minta izin Panin Dai Ichi Life dicabut, perusahaan asuransi seperti itu tidak layak ada di Indonesia. Perusahaan yang mengaku mempunyai aset triliunan bahkan klaim ratusan miliar dibayar, tapi ini klaim ratusan juta aja tidak bisa dibayar," papar dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan membenarkan terkait dengan adanya pelaporan yang ditujukan kepada PT PDIL itu.

Zulpan menyebut, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu pelaporan tersebut sebelum menindaklanjuti lebih dalam.

"Iya benar laporannya sudah kita terima. Saat ini tengah kita pelajari terlebih dahulu," kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/6/2022).

Adapun laporan tersebut telat diterima dan teregister di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2739/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juni 2022.

Dalam hal ini, MS mempersangkakan PT PDIL dengan Pasal 18 Ayat (1) huruf F Juncto Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 63 huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pelanggaran Perlindungan Konsumen. (adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT