Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Modus 'Test Drive' di Jakarta Timur, Berikut Krologisnya

Sabtu 04 Jun 2022, 05:44 WIB
Polres Jakarta Timur menangkap pelaku perampokan dengan modus test drive. (foto:ardhi)

Polres Jakarta Timur menangkap pelaku perampokan dengan modus test drive. (foto:ardhi)

Tak rela mobilnya dirampas, korban menghalau pelaku dengan naik ke kap mobil miliknya.

 "Korban datang lagi ke mobil tersebut dan akhirnya berusaha menghalangi dengan naik ke kap mobil. Tersangka kabur, korban jatuh," ucap Budi. 

Lantas usai pelaku berhasil membawa kabur mobil, pukul 03.00 WIB dini hari  LN sebagai korban langsung membuat laporan polisi agar pihak berwajib bisa meringkus pelaku yang membawa kabur mobil miliknya. 

Polisi pun langsung bertindak usai menerima laporan aksi perampokan mobil tersebut. Budi menyampaikan pihaknya membentuk tim gabungan. 

"Alhamdulillah dalam waktu sebelum 1 x 24 jam kita bisa menangkap yang bersangkutan (pelaku) di daerah Kranggan, Bekasi," ungkap Budi. 

Polisi berhasil meringkus pelaku dengan mobil milik korban yang sebelumnya dibawa kabur. "Jadi kita temukan tersangka dengan mobilnya," tutur Budi. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampokan dan 351 KUHP tentang Penganiayaan. 

"Dikenakan 365 dan 351 KUHP, karena sudah kekerasan dan penganiayaaan ancaman (penjara) 9 tahun," kata Budi. 

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka di bagian pelipis dan kaki. Sementara pelaku mengalami cacat bagian kaki lantaran tertabrak truk ketika melancarkan aksinya merampok mobil. 

"Pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan taksi online. Untuk saat ini, masih didalami, (lokasi penangkapan) apakah itu tempat tinggal atau tempat penadah," pungkas Budi. (Ardhi) 

Berita Terkait
News Update