JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Madagaskar memutuskan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard measure terhadap impor produk minyak nabati dan margarin termasuk dari Indonesia.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam notifikasi Pemerintah Madagaskar kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 17 Desember 2022 lalu. Ia menilai, keputusan tersebut dirasa tepat, sebab hal itu dapat meningkatkan daya saing produk di Indonesia.
"Keputusan tidak dikenakan BMTP terhadap minyak nabati dan margarin dapat mengangkat daya saing produk minyak nabati dan margarin di Indonesia," kata Lutfi dikutip dalam keterangannya, Sabtu 4 Juni 2022.
"Pemerintah Madagaskar merefleksikan bahwa jika BMTP diberlakukan terhadap produk minyak nabati dan margarin, akan mempersulit ketersediaan produk-produk tersebut di pasar Madagaskar," tambahnya.
Lutfi juga mengatakan, Indonesia merupakan salah satu eksportir utama produk-produk ini Madagaskar. Produk minyak nabati dan margarin asal Indonesia pun menjadi preferensi utama penduduk Madagaskar.
"Akses terhadap produk minyak nabati dan margarin yang berkualitas merupakan faktor esensial yang mengindikasikan bahwa penduduk Madagaskar memerlukan dukungan ketersediaan produk-produk tersebut di pasar Madagaskar," ujarnya.
Disisi lain, Menurut Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggriono Sutiarto menyampaikan, tidak dikenakannya BMTP untuk suatu produk akan menjadikan produk tersebut memiliki daya saing yang kuat di negara tujuan ekspor.
"Seyogianya Indonesia dapat memanfaatkan momen ini karena produk Indonesia punya daya saing yang kuat di pasar Madagaskar," kata Veri.
Sementara itu, menurut Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno mengatakan lolosnya produk minyak nabati dan margarin dari pengenaan BMTP oleh Pemerintah Madagaskar merupakan hasil sinergi yang positif antarpemangku kepentingan.
"Kolaborasi Kemendag dengan kementerian/lembaga, asosiasi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan menjadi faktor kunci keberhasilan Indonesia menggagalkan rencana pengenaan BMTP minyak nabati dan margarin. Indonesia berhasil meyakinkan Pemerintah Madagaskar bahwa penyelidikan safeguards yang telah dilakukan tidak sesuai dengan GATT 1994 dan ketentuan WTO lainnya, dalam hal ini khususnya Agreement on Safeguards (AoS)," terangnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, total perdagangan Indonesia dan Madagaskar meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, total perdagangan kedua negara naik menjadi USD 100,68 juta dari USD 72,10 juta pada 2020.
Perdagangan bilateral kedua negara saat ini juga terus meningkat. Pada periode Januari–Maret 2022 perdagangan kedua negara mencapai USD 67,48 juta dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021 yang sebesar USD 21,31 juta. (nitis)