Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.
Pelantun yang ngehits lewat lagu 'Aishiteru' itu dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (*/mia)