Asyik Berduaan dengan Pacar, Pengedar Sabu Dicokok Tim Satresnarkoba

Sabtu 04 Jun 2022, 08:19 WIB
Tersangka SU saat akan dijebloskan ke penjara di Mapolres Serang. (ist)

Tersangka SU saat akan dijebloskan ke penjara di Mapolres Serang. (ist)

"Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tambahnya. (haryono)

Berita Terkait

Indonesia Pasar Potensial Narkoba

Senin 13 Jun 2022, 06:00 WIB
undefined

News Update