"Jadi korban atas nama LN itu dengan pelaku berinisial RA awalnya calon transaksi jual beli mobil," ungkap Budi kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
Kata Budi, LN sebagai korban menawarkan mobil melalui iklan di media sosial. Dia menjual mobil jenis Honda Civic bernopol B-1460-TAE warna abu metalik.
Kemudian pelaku RA datang ke kediaman korban dengan modus berminat ingin membeli mobil tersebut.
Budi menyampaikan, pelaku sudah empat kali datang ke rumah korban dengan siasat ingin melakukan uji coba kendaraan mobil itu atau test drive sebelum membelinya.
Polisi pun langsung bertindak usai menerima laporan aksi perampokan mobil tersebut. Budi menyampaikan pihaknya membentuk tim gabungan.
"Alhamdulillah dalam waktu sebelum 1 x 24 jam kita bisa menangkap yang bersangkutan (pelaku) di daerah Kranggan, Bekasi," ungkap Budi. (CR07)