Pemilik Warung Kelontong 'Goyangi' Pegawainya hingga Melahirkan! Bejat hanya Ingin Nikmat Gak Mau Anak, Si Bayi Dijual Rp10 Juta

Jumat 03 Jun 2022, 09:14 WIB
Pelaku pelecehan seksual kepada karyawan sendiri hingga dan melahirkan. (foto: poskota/pandi)

Pelaku pelecehan seksual kepada karyawan sendiri hingga dan melahirkan. (foto: poskota/pandi)

"Pelaku berhubungan badan itu random. Kadang di kosan korban, kadang di warung pas korban lagi jaga warung," ungkap Ardhie.

Pada Juli 2021, korban dinyatakan hamil. Meski dalam keadaan hamil, hal tersebut tak menyurutkan pelaku untuk tetap menyetubuhi korban. Hingga akhirnya korban melahirkan yakni pada Maret 2022.

Namun, bukannya bertanggung jawab, pelaku justru menjual bayi tersebut kepada orang lain. Bayi tersebut, kata Ardhie, dijual oleh pelaku dengan harga Rp10 juta.

"Korban diberikan uang pengganti persalinan sebesar Rp5,5 juta. Kemudian sisa uangnga pelaku pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar kontrakan," bebernya.

Kasus tersebut kemudian terbongkar setelah paman korban berinisial D (36) mengetahui kejadian tersebut. Korban yang merupakan yatim piatu, mengadukan kejadian yang dia alami ke pamannya itu.

Atas laporan tersebut, pelaku kemudian langsung diamankan pihak kepolisian di rumahnya.

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak," kata Ardhie. (Pandi)

Berita Terkait

News Update