Kedapatan Bawa Sajam, Supir Angkot Balaraja Diamankan Polisi

Kamis 02 Jun 2022, 13:39 WIB
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Balaraja. (Foto/ist)

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Balaraja. (Foto/ist)

TANGERANG,  POSKOTA.CO.ID   - AM, pria 29 tahun diamakan pihak Posek Balaraja karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang.

AM diamankan pada Selasa (31/5) di jalan raya Serang Kilometer 25, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan, AM membawa senjata tajam tersebut untuk melakukan pencurian di PT Suryatama Sejati.

"Awalnya AM hendak melakukan aksinya mencuri ban serep mobil box milik PT Suryatama Sejati dengan masuk ke bagian belakang kolong mobil tersebut yang terparkir di pinggir jalan raya Serang Kilometer 25, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang," katanya, Kamis (2/6).

Aksi AM yang sehari-hari bekerja sebagai supir angkot tersebut terekam oleh kamera CCTV di pos security PT Suryatama Sejati.

"Kemudian AM masuk ke dalam mobil angkot miliknya yang diparkir tidak jauh dari TKP, security PT Suryatama Sejati yang curiga melihat aksi AM melalui kamera CCTV langsung datang menghampiri AM dan mendapati AM menyimpan senjata tajam berupa pedang dengan sarung warna hitam disimpan di dasboar sebelah kiri mobil angkot yang dikemudikannya dan diakui pedang tersebut miliknya," jelasnya.

Kemudian, lanjut Yudha, pihak security mengamankan AM di pos security dan menghubungi pihak kepolisian. 

"Selanjutnya Kapolsek Balaraja memerintahkan personelnya untuk datang ke TKP guna mengamankan AM," ungkapnya.

Yudha mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.(Veronica Prasetio)

News Update