Pos tersebut yakni anggaran di Kementerian atau Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
"Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian atau lembaga, DAU, dan BUN," ujarnya.
Dari informasi dihimpun, besaran gaji pokok ASN terbagi berdasarkan golongan. Rinciannya terdiri atas golongan Ia Rp1.560.800-Rp2.335.800, IIb Rp1.704.500-Rp2.472.900, Ic Rp1.776.600-Rp2.577.500 dan Id Rp1.851.800-Rp 2.686.500. IIa Rp2.022.200-Rp3.373.600, IIb Rp2.208.400-Rp3.516.300, IIc Rp2.301.800-Rp3.665.000, IId Rp2.399.200-Rp3.820.000.
Selanjutnya, gaji pokok ASN golongan III terdiri atas IIIa Rp2.579.400-Rp4.236.400, IIIb Rp2.688.500-Rp4.415.600, IIIc Rp2.802.300-Rp4.602.400, IIId Rp2.920.800-Rp 4.797.000. PNS Iva Rp3.044.300-Rp5.000.000, IVb Rp3.173.100-Rp5.211.500, IVc Rp 3.307.300-Rp5.431.900. IVd Rp3.447.200-Rp5.661.700 serta golongan IVe Rp3.593.100-Rp5.901.200.
Adapun besaran tukin ASN Pemprov dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2019. Rinciannya, pejabat eselon I (sekda) Rp76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp55 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta. Selanjutnya, Kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan Bapenda sebesar Rp55 juta.
Lihat juga video “Kebingungan Disawer saat Live di TikTok, Lyodra: Aneh Kalian”. (youtube/poskota)
Sementara, Kepala OPD lainnya Rp47 juta. Berikutnya, eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem menjadi Rp40 juta dan lainnya Rp28 juta. Selanjutnya pejabat Eselon III/a Rp30 juta, jabatan tersebut meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum dan Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda. Kemudian, pejabat eselon III/b sebesar Rp26 juta.
Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp20 juta. Sementara OPD lainnya Rp19 juta, Kepala Sekolah Rp14 juta. Lalu untuk pejabat eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) Rp13,5 juta.
Jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp9,5 juta, golongan IV/c Rp9,250 juta, golongan IV/b Rp 9 juta, golongan IV/a Rp8,750 juta. Golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp8,25 juta, golongan III/b Rp8 juta dan golongan III/a Rp7,9 juta.
Kemudian, golongan II/d Rp6,1 juta, golongan II/c Rp6 juta, golongan II/b Rp5,9 juta dan golongan II/a Rp5,8 juta. Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp5 juta. (haryono)