ADVERTISEMENT

Dukcapil Lebak: Aturan Beri Nama Anak Sekarang Harus Sesuai Norma Kesusilaan, Tidak Boleh Mengandung Arti Tak Senonoh

Rabu, 1 Juni 2022 06:29 WIB

Share
Warga mengurusi dokumen kependudukan dj Kantor Disdukcapil Lebak. (Foto: yusuf)
Warga mengurusi dokumen kependudukan dj Kantor Disdukcapil Lebak. (Foto: yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu mengeluarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam Permendagri itu, Pemerintah melarang warganya untuk memberikan nama secara sembarang terhadap anaknya.

Pemberian nama anak harus mengandung norma  kesusilaan, agama, norma kesopanan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ya berdasarkan Permendagri itu, kini ada aturan dalam pemberian nama anak. Gak boleh sembarang, harus sesuai dengan norma di masyarakat," kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lebak Ahmad Nur saat ditemui, Selasa (31/5/2022).

Ahmad menuturkan, selain harus mengandung kaidah norma-norma yang ada di masyarakat, pemberian nama juga harus menyesuaikan aturan lainnya dalam Permendagri, yakni nama tidak boleh memiliki arti negatif.

Tidak boleh menggunakan tanda baca, dan minimal harus menggunakan dua suku kata dengan maksimal 60 karakter huruf termasuk spasi. Juga pemberian nama tidak boleh disingkat.

"Nama sendiri disebut-sebut sebagai doa, sehingga saya kira tidak boleh tuh mengandung arti negatif dan artian tidak senonoh. Harus sebaik mungkin," katanya.

Jika ada warga tetap memaksa untuk menggunakan nama yang sembarang, Ahmad Nur menegaskan, tidak akan memberikan pelayanan kependudukan kepada warga itu.

"Bagi warga yang memaksa maka dokumen kependukannya seperti akta kelahiran, KIA, dan KTP nya tidak akan kita layani. Dan bagi petugas yang mengurusi dan mengizinkan penggunaan nama yang tidak senonoh, maka akan langsung ditindak Kemendagri," tegasnya.

(Yusuf Permana)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT