Lembaga antirasuah itu juga telah memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi. Prasetyo mengungkapkan, pinjaman sebesar Rp180 miliar yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta kepada Bank DKI untuk membayar commitment fee Formula E terjadi sebelum Perda APBD DKI disahkan.
Bahkan, kata Prasetyo, pinjaman itu dilakukan saat proses pembahasan masih berjalan di Banggar DPRD DKI.
Hal itu disampaikan Prasetyo usai dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E beberapa waktu lalu. (cr01)