Dor! Polisi Tembak Pelaku Spesialis Curanmor di 8 TKP Berbeda di 4 Kabupaten Lampung

Rabu 01 Jun 2022, 15:16 WIB
Pelaku serta barang bukti diamankan jajaran Polres Kabupaten Pesawaran (Foto Ist.)

Pelaku serta barang bukti diamankan jajaran Polres Kabupaten Pesawaran (Foto Ist.)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun lamanya,”tandasnya.[sgt/hnf]

Berita Terkait
News Update