Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun lamanya,”tandasnya.[sgt/hnf]
-->
Pelaku serta barang bukti diamankan jajaran Polres Kabupaten Pesawaran (Foto Ist.)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun lamanya,”tandasnya.[sgt/hnf]
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.