Atas perbuatan tersangka UI dan LH akhirnya pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi teknis.
"Hasil kesimpulan Penilai Ahli Jasa Konstruksi adalah bangunan trans depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan," jelasnya.
Lihat juga video “Avanza Terbakar Usai Mengisi BBM di SPBU, 1 Korban Luka Bakar”. (youtube/poskota)
Dikarenakan terhadap tersangka UI dan LH memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap dua orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak 31 Mei hingga 19 Juni 2022.
Sebelum ditahan, terhadap kedua tersangka tersebut telah diperiksa kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (haryono)