ADVERTISEMENT

Tegas! Kapolres Serang Ingatkan Geng Motor Jangan Berulah

Senin, 30 Mei 2022 20:04 WIB

Share
Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menunjukkan barang bukti saat ekspose di Mapolresta Serang Kota. (haryono)
Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menunjukkan barang bukti saat ekspose di Mapolresta Serang Kota. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerar Pasal 170 ayat (2) ke (3) jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT