MK Disebut Berubah Jadi Mahkamah Keluarga Setelah Usman Anwar Jadi Adik Ipar Jokowi, Adhie Masardi: Kian Mustahil Gugatan Rakyat ke Pemerintah Didengar!

Senin 30 Mei 2022, 01:41 WIB
Presiden Jokowi saat menikahkan Idayati, adik kandungnya dengan Ketua MK, Anwar Usman. (ist)

Presiden Jokowi saat menikahkan Idayati, adik kandungnya dengan Ketua MK, Anwar Usman. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pernikahan adik kandung Jokowi, Idayati dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Usman Anwar terus menjadi sorotan berbagai kalangan. Pasalnya dinilai berpotensi mengganggu wewenang MK dalam mengadili uji materi UU yang dibuat pemerintah. 

Salah satunya, Gerakan Indonesia Bersih (GIB).  Adhie M. Massardi, koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) mengatakan MK kini sudah memiliki kepanjangan yang lain. Bukan lagi Mahkamah Konstitusi, malainkan Mahkamah Keluarga lantaran dipimpin langsung oleh adik ipar seorang presiden.

Hal itu bisa saja membuat rakyat makin sulit untuk menggugat peraturan atau UU yang dirasa bertentangan dengan UUD 1945 ke MK lantaran adanya faktor kedekatan keluarga tersebut.

“Kian mustahil bagi kita datangi MK pasca jadi Mahkamah Keluarga untuk ajukan uji materi kebijakan kakak ipar yang ngaco,” ujarnya seperti dikutip jakarta.poskota.co.id.

“Termasuk untuk minta kepada adik ipar di MK agar cegah perpanjangan kekuasaan until 3 (dan seterusnya) periode,” sambung deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu yang dipancarluaskan lewat akun Twitter pribadi.

Lebih lanjut, Juru bicara Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini heran dengan dinasti politik yang sedang dibangun Jokowi. 

Pasalnya, baru kali ini ada anak, menantu, dan adik ipar yang menjadi pejabat negara di saat Jokowi masih menjabat sebagai presiden. “Setelah anak, menantu, adik, ini dinasti apa?” tanyanya heran.

Berita Terkait

News Update