Selanjutnya, Menteri Tjahjo menjelaskan apabila formasi yang ditinggalkan oleh pelamar yang mengundurkan diri tidak bisa diisi pada tahun ini.
Maka sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengadaan ASN, hal tersebut dapat diusulkan kembali dengan mengajukan usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi baik CPNS maupun PPPK pada tahun anggaran berikutnya. (johara)