ADVERTISEMENT

Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah, Wanda Hamidah Berharap Kasusnya dengan Mantan Suami Berakhir Damai

Senin, 30 Mei 2022 17:37 WIB

Share
Foto dok. (Wand Hamidah/Instagram/@wandahamidah)
Foto dok. (Wand Hamidah/Instagram/@wandahamidah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wanda Hamidah, akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok terkait kasus perusakan rumah yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt.

Diketahui, Wanda Hamidah dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 4,5 jam tersebut.

Dalam kesempatan itu, aktris sekaligus politisi ini berharap jika kasus tersebut dapat berujung dengan damai. Menurutnya, hal tersebut adalah jalan terbaik terutama untuk kehidupan putra mereka, Malakai.

"Insya Allah, doain. Yang terbaik itu pasti damai. Kasihan anak ya," kata Wanda kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok, pada Senin (30/5/2022).

Meski demikian, Wanda nampaknya enggan berbicara banyak tentang kasus yang menimpanya. Wanita 44 tahun itu juga meminta doa agar masalahnya dengan mantan suaminya dapat berakhir damai.

"Minta doanya untuk teman-teman wartawan dan semua masyarakat yang menyaksikan demi kepentingan terbaik anak, bantu doa, apapun yang terbaik untuk Malakai," kata Wanda Hamidah.

 

Citra Kirana: Aku Menerima Masa Lalu Rezky Adhitya

"Yang pasti teman-teman tahu bahwa seorang ibu pasti sangat menyayangi anaknya. Seorang bapak juga pasti sangat menyayangi anaknya, sehingga timbul ego untuk mau memiliki anak dengan sepenuh hati," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Wanda Hamidah dilaporkan sang mantan suami, Daniel Patrick Schuldt pada 17 Mei 2022 lalu ke Polres Metro Depok atas dugaan memasuki rumah mantan suami tanpa izin dan perusakaan rumah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT