Info Viral, Pria Bercelana Pendek dan Berkaus Hitam Kendarai Motor Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Begini Komentar Jasa Marga

Minggu 29 Mei 2022, 13:46 WIB
Tangkapan layar pria bercelana pendek dan berkaus hitam kendarai motor masuk Tol Jakarta-Cikampek. (foto: ist)

Tangkapan layar pria bercelana pendek dan berkaus hitam kendarai motor masuk Tol Jakarta-Cikampek. (foto: ist)

Pemerintah sendiri, kata Taufik, telah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 38 ayat 1, bahwa penggunaan jalan tol diperuntukkan bagi roda empat atau lebih. Adapun mengenai pelanggarannya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yakni Pasal 63 ayat 6.

"Dijelaskan, setiap orang selain pengguna dan petugas jalan tol dengan sengaja memasuki jalan tol dalam pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta," tuturnya.

"Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1, kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," pungkasnya. (ihsan fahmi)

Berita Terkait

News Update