AS, POSKOTA.CO.ID - Parlemen Irak mengesahkan undang-undang yang mengatur normalisasi hubungan dengan Israel sebagai kejahatan.
Keputusan Parlemen Irak tersebut memunculkan kekhawatiran menurut Juru Bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Ned Price.
Ned Price pada pekan ini menyebutkan AS merasa sangat khawatir atas pengesahan undang-undang baru tersebut di Parlemen Irak.
Selain itu undang-undang ini membahayakan kebebasan berekspresi.
Ini sangat bertentangan dengan kemajuan negara-negara tetangga Irak dalam menciptakan jembatan dan normalisasi hubungan dengan Israel yang membuka kesempatan baru bagi rakyat seluruh kawasan.
Parlemen Irak dengan suara penuh menyepakati dan mengesahkan undang-undang baru yang mengatur normalisasi hubungan dengan Israel sebagai kejahatan.
Segala bentuk kerja sama politik, keamanan, ekonomi, teknologi, budaya, olahraga, dan ilmu pengetahuan dengan Israel dianggap sebagai kejahatan berdasarkan undang-undang ini. ***