Fantastis! Bareskrim Sita Aset Milik 11 Tersangka Robot Trading DNA Pro Senilai Rp307 M, Tersebar dalam Bentuk Uang, Emas hingga Mobil

Sabtu 28 Mei 2022, 10:11 WIB
Diirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri. (zendy)

Diirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri. (zendy)

Kendati, Whisnu mengatakan, hingga saat ini sudah ada kurang lebih 3.621 korban yang melapor ke Mabes Polri terkait penipuan berkedok robot trading DNA Pro.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. (CR07)

Berita Terkait

News Update