ADVERTISEMENT

39 Warga Jaksel di Meja Hijaukan Langgar Perda Tibum, 14 Diantaranya Terkait Izin Bangunan

Sabtu, 28 Mei 2022 09:01 WIB

Share
PN Jaksel menggelar sidang tipir terhadap pelanggar perda ketertiban umum. (Ist)
PN Jaksel menggelar sidang tipir terhadap pelanggar perda ketertiban umum. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Puluhan warga Jakarta Selatan jalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu pada Jumat (27/5). 

Mereka di meja hijaukan lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, warga tersebut menjalani sidang tipiring di meja hijau karena melanggar ketertiban umum.

Terdapat 39 pelanggar Perda, 14 di antaranya melakukan pelanggaran terkait perizinan bangunan.

 

"Perizinan bangunan termasuk izin kos-kosan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 36 Ayat 3 ada 14 pelanggaran," kata Ujang melalui keterangan tertulis, Jumat (27/5/2022).

Selanjutnya, ada masing-masing lima pelanggaran terkait peredaran minuman keras, penggunaan fasilitas umum, dan usaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan.

"Berkunjung dan bertamu lebih dari 1x24 jam sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 57 Ayat 1 ada 2 pelanggaran, membuang sampah di Jalan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 21 Ayat 13 ada 1 pelanggaran," ucapnya

"Usaha pemotongan hewan ternak sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 30 Ayat 1 ada 2 pelanggaran, perparkiran liar sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 11 Ayat 2 ada 3 pelanggaran," sambung Ujang.

Masing-masingnya ada 1 pelanggaran, yakni praktek pengobatan tanpa izin pelanggaran dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT