ADVERTISEMENT

Wuiih, Puluhan Pinjol Ilegal Dioperasikan Pelaku Kejahatan Siber Behasil Diungkap Polisi, Berikut Daftarnya

Jumat, 27 Mei 2022 14:44 WIB

Share
Ilustrasi pinjol ilegal digerebek Polda Metro Jaya. (dok.poskota)
Ilustrasi pinjol ilegal digerebek Polda Metro Jaya. (dok.poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Sebelumnya, jadi pada tanggal 9 Maret 2022 di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, kami juga berhasil mengamankan sejumlah pelaku. Kemudian pada tanggal 6 April 2022 dilakukan juga penangkapan kepada pelaku di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dan terakhir, pada Senin 25 April 2022, polisi juga mengamankan sejumlah pelakubdi wilayah Kembangan, Jakarta Barat," papar Zulpan.

Zulpan melanjutkan, terkait para tersangka dalam kasus ini ada 11 orang, yakni MIS, IS, DRS, S, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP. Khusus DRS ini, ucapnya, merupakan seorang perempuan yang perannya adalah leader, sedangkan S laki-laki memiliki peran sebagai manajer dalam kasus ini.
"Lalu pelaku lainnya dalam kasus ini berperan sebagai Desk Collector yang melakukan penagihan kepada nasabah dengan upaya pengancaman," sambung perwira menengah Polri itu.

Mantan Kapolsek Ciputat itu menambahkan, dalam penangkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang didapatkan dari tangan para bandit siber ini.

"Penyidik mengamankan barang bukti, di antaranya 16 unit handphone dari berbagai merek, 6 unit laptop, 4 buat kartu ATM, dan 4 buah simcard," terang Zulpan.

Lebih lanjut, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995 itu mengatakan, saat ini penyidik telah menetapkan status 11 bandit siber ini sebagai tersangka.

"Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 B dan atau Pasal 32 Ayat (2) Juncto Pasal 46 Ayat (2) dan atau Pasal 34 Ayat (1) Juncto Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," imbuhnya.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dengan ancaman denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," tukas Zulpan. (Adam)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT