ADVERTISEMENT

Polisi Cokok 11Tersangka Pinjol Ilegal, 2 Diantaranya Leader dan Manager

Jumat, 27 Mei 2022 14:01 WIB

Share
Foto: 11 tersangka kejahatan siber dengan modus Pinjaman online (Pinjol) ilegal dicokok tim jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (Poskota/Andi Adam Faturahman)
Foto: 11 tersangka kejahatan siber dengan modus Pinjaman online (Pinjol) ilegal dicokok tim jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (Poskota/Andi Adam Faturahman)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, berhasil mencokok 11 tersangka kejahatan siber dengan modus operandi pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap beraksi menjerat mangsa di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penangkapan dan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan korban yang mengaku mendapat ancaman dari pada bandit siber ini.

"Jadi para pelaku ini melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya yang telah melakukan pinjaman online kepada mereka. Yang mana, dalam penagihan tersebut, para pelaku ini menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah," kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (27/5/2022).

 

Zulpan berujar, upaya-upaya pengancaman yang dilakukan oleh para bandit siber ini, ialah mereka mengancam akan menyebarkan identitas dan data diri para nasabah, sehingga membuat nasabah tersebut takut.

"Jadi pelaku ini mengancam akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut, lantaran dengan data dirinya yang tersebar ke orang lain," ujarnya.

Adapun kasus ini, terang dia, terjadi pada Senin (7/3/2022) lalu, dan bertempat di wilayah Jakarta. Dalam hal ini pula, lanjut Zulpan, pihak pelapor yang membuat laporan kepada Polda Metro Jaya berjumlah 4 orang, antara lain Luis Supanto, Sri Yenti, Aisyah Anjani, dan Cindy Novalia.

 

"Kemudian para tersangka dalam kasus ini ada 11 orang, yakni MIS, IS, DRS, S, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP. Khusus DRS ini seorang perempuan yang perannya adalah leader, sedangkan S laki-laki memiliki perang sebagai manajer dalam kasus ini," bebernya.

"Lalu pelaku lainnya dalam kasus ini berperan sebagai Desk Collector yang melakukan penagihan kepada nasabah dengan upaya pengancaman," sambung perwira menengah Polri itu.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT