Kecelakaan Karambol Tewaskan 2 Orang di MT Haryono, Jaksel Polisi Tetapkan Tersangka Pengemudi Pajero

Jumat, 27 Mei 2022 21:03 WIB

Share
Mobil Mitsubishi Pajero milik J (23) yang terlibat dalam insiden kecelakaan karambol di Jalan MT Haryono, Jaksel, Rabu (25/5/2022) malam.  (Foto: Poskota/Andi Adam)
Mobil Mitsubishi Pajero milik J (23) yang terlibat dalam insiden kecelakaan karambol di Jalan MT Haryono, Jaksel, Rabu (25/5/2022) malam.  (Foto: Poskota/Andi Adam)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menetapkan JRS (23), sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) karambol berujung maut yang terjadi di Jalan MT. Hartono tepatnya di dekat Menara Hijau, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (25/5/2022) kemarin.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka, maka pada hari ini pengemudi mobil Pajero itu atas nama JRS, berstatus sebagai pelajar sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (27/5/2022).

Dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap J dan keluarga, pihaknya menemukan sejumlah berkas jejak kesehatan J di tahun 2021 lalu, yang menyatakan bahwa J pernah terserang stroke ringan karena kelainan di jantung.

 

"Nah, kelainan jantung itu menyebabkan penyumbatan di kepala dan pada saat kejadian, terjadi serangan yang kedua. Sehingga pada saat kejadian tersebut, yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sadar," ujarnya.

"Maka kepada tersangka kita belum melakukan penahan karena tersangka saat ini masi dalam masa perawatan di Rumah Sakit (RS)," sambung Sambodo.

Mantan Dirbinmas Polda Metro Jaya itu juga menambahkan, bahwa sebelum terjadinya insiden nahas itu, J sempat mengalami kejang-kejang dan kram tanpa ia sadari. "Dan posisi keram itu terjadi ketika kaki tersangka sedang menginjak pedal gas," ungkapnya.

 

Lebih lanjut, kata Sambodo, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan rekam jejak medis J ini. "Berkas kesehatan rekam medis tersangka ini kan kami dapat di salah satu RS di Bandung, dan kita sudah mintakan dari pihak keluarga. Nanti kita akab kroscek terkait kebenaran hasil rekam medis ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) karambol yang melibatkan 3 mobil dan 5 sepeda motor terjadi di Jalan MT. Haryono, tepatnya di dekat Menara Hijau, Jakarta Selatan pada Rabu (25/5/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Halaman
Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar