ADVERTISEMENT

Brigjen TNI Andi Chandra As’adudin Jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat, Pakar Hukum: Tidak Tersedia Pijakan Konstitusionalnya

Jumat, 27 Mei 2022 14:37 WIB

Share
Pakar hukum tata negara Dr Fahri Bachmid. (Foto: koleksi pribadi)
Pakar hukum tata negara Dr Fahri Bachmid. (Foto: koleksi pribadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr Fahri Bachmid,S.H.,M.H. memberikan analisis dan pandangan konstitusionalnya atas penunjukan dan pelantikan Kepala Badan Intelijen Negera (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI, Andi Chandra As’adudin sebagai penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat. 

Menurut pakar hukum itu, penunjukan TNI aktif Brigjen TNI Andi Chandra As’adudin sebagai penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat tidak tersedia pijakan konstitusionalnya,

"Penunjukan Penjabat dari unsur prajurit TNI aktif tidak tersedia pijakan konstitusionalnya,” ujar Fahri Bachmid, Jumat (27/5/2022).

Menurut Fahri Bachmid, pada prinsipnya sepanjang mengenai keterlibatan prajurit TNI aktif Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat kaidah dan menegaskan. Hal itu teruang  dalam putusan perkara Nomor 15/PUU-XX/2022. 

Pada hakikatnya Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritannya, itu adalah rumusan kaidah yang sifatnya "ekspresif verbis".

Sehingga Menkopolhukam Mahfud MD tidak perlu lagi membangun serta memperluas tafsir selain yang telah dibuat oleh MK, secara konstitusional MK itu adalah lembaga negara yang satu-satunya yang diberikan kewenangan untuk memberikan tafsir konstitusional yang sifatnya mengikat semua pihak "result interpreter of the constitution".

Disisi yang lain, kebijakan penunjukan penjabat Prajurit TNI aktif secara fundamental adalah melanggar Ketetapan MPR Nomor: X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara dan TAP MPR Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri maupun TAP MPR Nomor: VII/MPR/2000 yang menegaskan bahwa TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing, dan secara teoritik ini merupakan filosofis serta "Ratio legis" sebagaimana terdapat dalam ketentuan norma pasal 47 ayat (1) UU No. 34/2004 tentang TNI,

Fahri Bachmid berpendapat,  bahwa secara teoritik maupun yuridis, mandat konstitusional yang di kirimkan MK kepada pemerintah dalam berbagai pertimbangan hukum di berbagai putusan MK adalah bersifat wajib dan mengikat, pertimbangan hukum dalam putusan MK adalah mempunyai daya mengikat serta wajib di untuk tindaklanjuti sebagaimana mestinya,

“Jika tidak maka potensial menjadi masalah hukum serta berimplikasi terhadap keabsahan semua tindakan serta perbuatan pemerintahan itu sendiri, ini adalah sesuatu yang sangat serius,” ujar Fahri Bachmid.

Pertimbagan hukum MK terkait hal tersebut adalah bahwa Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN dan Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri. Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT