SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tak kuat menahan nafsu birahi yang memuncak, MA (22) tega menyetubuhi pacar yang masih berusia dibawah umur. Korban terpaksa menyerahkan kehormatannya lantaran MA menjanjikan dan akan menikahi korban.
Tapi bukannya bertanggungjawab, MA yang malah kabur dari kampungnya. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban, pria pengangguran ini ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Kamis (26/5) dini hari.
"Tersangka MA diamankan personil Unit PPA di tempat persembunyian di Desa Pringwulung, Kecamatan Bendung Kabupaten Serang sekitar pukul 02.00, setelah penyidik menerima laporan," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada Poskota, Jumat (27/5/2022).
Tersangka merupakan warga Desa Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dia melakukan perbuatan bejat itu di rumahnya. Antara korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan asmara.
"Sebelumnya, korban yang juga warga Desa Negara dijemput dari rumahnya dan dibawa masuk ke rumah tersangka. Dalam rumah, tersangka mencoba merayu dan memaksa korban bersetubuh," kata Kapolres.
Berdasarkan keterangan Kapolres, korban dipaksa melayani nafsu pacarnya di tempat yang sama sebanyak dua kali di bulan Maret dan Juli 2020 siang hari di saat rumah dalam keadaan sepi.
"Setiap akan melakukan hubungan intim, tersangka menjanjikan akan bertanggungjawab. Namun belakangan tersangka ingkar janji" ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.
Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan perbuatan asusila itu terbongkar setelah korban bercerita kepada bibi nya. Kabar itu kemudian dilaporkan kepada orang tua korban.
Pihak keluarga mencoba untuk menemui tersangka namun dia menghilang. Setelahnya, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang.
"Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan," kata Dedi Mirza.
Akibat dari perbuatan bejatnya, tersangka MA dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (haryono)